Blogger Jateng

7 Fraksi Partai Setuju RUU HIP


KBRN, Jakarta: Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) didukung sepenuhnya oleh tujuh fraksi di DPR. RUU HIP merupakan RUU yang diusulkan oleh DPR.

Fraksi Partai Demokrat sendiri memilih untuk menarik diri alias tak ikut dalam pembahasan RUU HIP tersebut. Demokrat menilai tak ada urgensi membahas RUU HIP yang diusulkan oleh DPR ini.

"Berdasarkan pendapat Fraksi-Fraksi (F-PDI Perjuangan, F-PG, F-PGerindra, F-PNasdem, F-PKB, F-PAN, dan F-PPP) menerima hasil kerja Panja dan menyetujui RUU tentang Haluan Ideologi Pancasila untuk kemudian diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis dokumen risalah yang diakses rapat Baleg DPR RI dari situs resmi dpr.go.id.

Sedangkan, fraksi PKS menyetujui RUU HIP namun dengan sejumlah catatan. Catatan pertama adalah RUU HIP tidak boleh mempertentangkan prinsip ketuhanan dengan prinsip kebangsaan.

Selain itu, PKS juga meminta RUU HIP mencantumkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) serta Larangan Setiap kegiatan Untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme sebagai konsideran.

PKS juga meminta pasal 6 yang mengatur Trisila dan Ekasila dicabut dari RUU HIP dan penjelasan umum alinea 1 diminta hanya mengacu kepada Pancasila sebagaimana dimaksudkan di dalam Pembukaan UUD 1945.

Sementara, tujuh fraksi lainnya menyetujui RUU HIP untuk dibawa ke tingkat selanjutnya di Rapat Paripurna.

"Draft RUU yang telah disempurnakan akan disampaikan kepada Pimpinan DPR untuk dapat dijadwalkan dalam Rapat Paripurna dan selanjutnya untuk dapat dimintakan persetujuan menjadi RUU Usul DPR," tulis dokumen itu.

Pembahasan RUU HIP Tunggu Surat Presiden

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa DPR RI akan senantiasa mendengarkan masukan publik dan pihak terkait pada pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Adapun hingga saat DPR RI masih menunggu surpres (surat presiden) sebagai syarat mutlak yang harus dipenuhi pada awal pembahasan suatu RUU.

Hingga kini pun DPR RI belum memutuskan apakah RUU itu akan dilanjutkan atau tidak pembahasannya.

“Nanti keputusannya apakah dilanjutkan pembahasannya atau tidak tergantung pada hasil, termasuk nanti masukan dari masyarakat,” kata Dasco kepada wartawan di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta Selasa (16/6/2020).

Politisi Partai Gerindra itu mengungkapkan bahwa saat ini belum ada pembahasan lebih detail, karena pembahasan RUU itu memerlukan daftar inventarisasi masalah (DIM) dari masing-masing Fraksi. Sementara, supres pun belum diterima oleh Parlemen. Sehingga menurut Dasco prosesnya masih sangat jauh.

Selain itu, ia mengungkapkan bahwa pihaknya akan selalu memperhatikan setiap masukan masyarakat, baik perorangan maupun organisasi yang disuarakan di media massa.

"Seperti dijanjikan bahwa pada setiap pembahasan UU kami akan melibatkan atau meminta masukan yang banyak kepada seluruh komponen masyarakat," ujar Dasco.

Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) itu juga mengimbau pada masyarakat agar tidak tergiring oleh opini yang mengatakan bahwa RUU HIP ini akan disahkan dalam waktu dekat. Opini itu adalah keliru karena DPR RI masih belum pada tahap untuk mengesahkan atau tidak mengesahkan

Post a Comment for "7 Fraksi Partai Setuju RUU HIP"